Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2019 - 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 3/2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2020Tanggal Penetapan:17 September 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2019 - 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tanggal Berlaku17 September 2020
Tanggal Penetapan17 September 2020
Tempat PenetapanMeureudu

Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 Nomor 57).

Qanun ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Gayo Lues Tahun Anggaran 2021. APBK terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Qanun tentang APBK kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk memperoleh persetujuan bersama. Tujuannya adalah agar APBK Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • APBK Gayo Lues Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.883.135.037.134,00, terdiri atas:
  • Pendapatan Daerah: Rp. 883.135.037.134,00
  • Belanja Daerah: Rp. 901.135.037.134,00 (Defisit Rp.18.000.000.000,00)
  • Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Rp. 18.000.000.000,00
    • Pengeluaran: Rp. 0,00
    • Pembiayaan Netto: Rp. 18.000.000.000,00

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBK.

(-)

(-)