Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kerta Niaga Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga

Juga dikenal sebagai: PP 28/1998 · PP No. 28 Tahun 1998 · PP Nomor 28 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 1998Tanggal Penetapan:25 Februari 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kerta Niaga Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 1998
Tanggal Penetapan25 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi Badan Usaha Milik Negara dan memanfaatkan kekayaan negara dengan membubarkan PT Kerta Niaga dan menambah penyertaan modal negara ke dalam PT Dharma Niaga. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha PT Dharma Niaga.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembubaran PT Kerta Niaga dan pelaksanaan likuidasinya oleh Menteri Keuangan. Sisa hasil likuidasi menjadi kekayaan negara dan digunakan sebagai penambahan modal negara ke dalam PT Dharma Niaga. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.

(-)

(-)