di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 19/2002 · Perda Kabupaten Semarang No. 19 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dipungut atas setiap pemberian pelayanan di hotel. Obyek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olah raga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan untuk kegiatan di hotel. Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel.
Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: