Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 19/2002 · Perda Kabupaten Semarang No. 19 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2002Tanggal Penetapan:18 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku19 November 2002
Tanggal Penetapan18 November 2002
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pajak Hotel Dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1998 Nomor 12 Seri A Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dipungut atas setiap pemberian pelayanan di hotel. Obyek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olah raga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan untuk kegiatan di hotel. Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban pengusaha hotel untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
  2. Kewajiban melaporkan data pendapatan dan pajak setiap bulan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).
  3. Tata cara penghitungan dan penetapan pajak, penyetoran pajak, serta penagihan pajak.
  4. Ketentuan mengenai pengajuan keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
  5. Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, dan penghapusan pajak.
  6. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (2) dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).