Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah “Ije Jela 100 Fm” Kabupaten Barito Kuala

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 6/2011 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2011
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah “Ije Jela 100 Fm” Kabupaten Barito Kuala
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2011
Tempat PenetapanMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah "Ije Jela 100 FM" Kabupaten Barito Kuala. Pembentukan lembaga ini didasari pertimbangan bahwa wilayah Kabupaten Barito Kuala yang luas memerlukan jangkauan informasi yang cepat dan akurat, serta adanya peluang untuk memanfaatkan bidang penyiaran dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Tujuan Pembentukan: Memperluas dan memperlancar arus komunikasi serta mengembangkan informasi publik untuk menunjang keterbukaan informasi dalam rangka ikut menyukseskan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah "Ije Jela 100 FM" berstatus badan hukum dan berkedudukan di Kota Marabahan.
  2. Lembaga ini bergerak di bidang penyiaran radio.
  3. Kelembagaan terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD. Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
  4. Penyelenggara siaran bertanggung jawab kepada Bupati atas penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan keuangan.
  5. Pembiayaan bersumber dari iuran penyiaran, APBD Kabupaten Barito Kuala, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Penerimaan dari sumber-sumber tersebut merupakan penerimaan daerah.
  6. Sumber daya manusia terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, tenaga profesional, dan praktisi.

(-)

(-)