Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1990 · Keppres No. 33 Tahun 1990 · Keppres Nomor 33 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 1990Tanggal Penetapan:25 Juli 1990
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggunaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juli 1990
Tanggal Penetapan25 Juli 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penggunaan tanah bagi pembangunan kawasan industri agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Kebijakan ini menekankan pentingnya pencadangan tanah dan pemberian izin lokasi yang tidak mengurangi areal tanah pertanian, tidak dilakukan di atas tanah yang melindungi sumber alam dan warisan budaya, serta sesuai dengan tata ruang wilayah. Selain itu, pembangunan kawasan industri tidak dapat dilakukan di kawasan pertanian, kawasan hutan produksi, dan kawasan lindung. Kawasan pertanian mencakup lahan basah dengan irigasi, sedangkan kawasan hutan produksi dibagi menjadi hutan produksi terbatas dan tetap. Penentuan kawasan hutan produksi mempertimbangkan faktor lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan. Kawasan lindung diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990. Sebelum ada Rencana Tata Ruang Wilayah, izin lokasi harus disertai Penyajian Informasi Lingkungan.

(-)

(-)