Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 11/2014 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanWeda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan kewenangan desa dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan maksud mewujudkan masyarakat mandiri dan pemerintahan desa yang efektif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, serta tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah. Bidang-bidang kewenangan tersebut mencakup pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kesatuan bangsa, perlindungan dan politik dalam negeri, pengembangan otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, perencanaan, penerangan/informasi dan komunikasi, serta perikanan dan kelautan. Desa berhak menetapkan jenis kewenangannya melalui Peraturan Desa setelah mendapatkan pengakuan dari Bupati dan persetujuan DPRD, berdasarkan potensi desa serta sarana dan prasarana yang tersedia. Untuk melaksanakan kewenangannya, Desa setiap tahun mendapat bantuan dana dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten. Penetapan kewenangan Desa dapat ditinjau kembali minimal 5 tahun sekali. Bagi desa yang belum menetapkan kewenangannya, Bupati berwenang membuat Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Desa.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun semenjak diundangkan Peraturan Daerah ini semua Desa sudah menetapkan kewenangan Desanya sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)