Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 65/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 65/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-47/PM/1997 tentang Fungsi Bank Kustodian Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor VI.A.2 yang merupakan lampirannya. 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-50/PM/1997 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor IX.C.9 yang merupakan lampirannya. 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-51/PM/1997 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor IX.C.10 yang merupakan lampirannya. 4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-178/BL/2008 tentang Fungsi Manajer Investasi Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor V.G.5 yang merupakan lampirannya. 5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-493/BL/2008 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor IX.K.1 yang merupakan lampirannya. 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5624).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pedoman penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset (EBA) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan sekuritisasi aset keuangan sebagai sarana pembiayaan melalui pasar modal dan untuk meningkatkan pengawasan atas kegiatan sekuritisasi dalam rangka perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan masyarakat serta mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Aset keuangan yang dapat menjadi portofolio investasi KIK-EBA, termasuk tagihan dari surat berharga komersial, kartu kredit, kredit, Efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit, arus kas atau pendapatan di masa mendatang, dan aset keuangan setara. 2. Persyaratan aset keuangan dalam portofolio investasi KIK-EBA, seperti harus memiliki atau menghasilkan arus kas, dimiliki atau dikendalikan secara sah oleh Kreditur Awal (Originator), dan dapat dipindahtangankan secara bebas kepada KIK-EBA. 3. Pedoman pembuatan KIK-EBA, yang wajib dibuat dalam bentuk akta notariil dan memuat informasi seperti nama Manajer Investasi dan Bank Kustodian, jangka waktu KIK-EBA, hak pemegang EBA, ketentuan tentang pembubaran dan likuidasi KIK-EBA, dan penunjukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. 4. Ketentuan mengenai sertifikat EBA, penawaran EBA (melalui Penawaran Umum atau tidak), dan pedoman bentuk serta isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum EBA. 5. Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian KIK-EBA, termasuk persyaratan pegawai yang berpengalaman, larangan afiliasi, tanggung jawab pengelolaan portofolio, dan kewajiban pelaporan. 6. Kewajiban pelaporan KIK-EBA kepada pemegang EBA dan kepada Otoritas Jasa Keuangan, termasuk laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran.