Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Kerajaan Jepang Drs. Harsono Leksoadmojo Ke Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1967 · Keppres No. 11 Tahun 1967 · Keppres Nomor 11 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Februari 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Kerajaan Jepang Drs. Harsono Leksoadmojo Ke Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Februari 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Kami tanggal 6 Februari 1964 No.29 tahun 1964

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 ini bertujuan untuk memindahkan Drs. Harsono Reksoatmodjo, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Jepang di Tokyo, kembali ke Jakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan negara. Keputusan ini juga menetapkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pemindahan dan perjalanan dari Tokyo ke Jakarta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri. Selain itu, keputusan ini menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diubah seperlunya.

(-)

(-)