Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 1/2026 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2026 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2026Tanggal Penetapan:20 Februari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku20 Februari 2026
Tanggal Penetapan20 Februari 2026
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam rangka efektivitas, optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta penyesuaian beban kerja guna mempercepat pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur. Kebijakan ini berfokus pada penataan ulang kelembagaan perangkat daerah melalui prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran.

Secara substansial, peraturan ini mengatur perubahan susunan dan tipologi Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Perangkat Daerah lain, serta Kecamatan. Perubahan signifikan mencakup penggabungan urusan pemerintahan bidang pariwisata, kebudayaan, serta kepemudaan dan olahraga ke dalam satu dinas, yaitu Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta peningkatan tipologi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, uraian tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati.

1. Penataan Perangkat Daerah dan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkan Peraturan Daerah ini.

(-)