Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status pribadi dan hukum warga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk pembebasan biaya penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Kelahiran.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, dan informasi.
2. Kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Prosedur pencatatan biodata, pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Pendaftaran pindah datang penduduk WNI dan orang asing, pendaftaran WNI tinggal sementara, pendaftaran perpindahan penduduk WNI ke luar negeri, pendaftaran kedatangan WNI dan orang asing dari luar negeri.
5. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
6. Pencatatan sipil meliputi akta kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama/jenis kelamin, dan kewarganegaraan.
7. Retribusi atas jasa pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.