Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial warga KAT. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan untuk memperluas serta meningkatkan pemberdayaan KAT di berbagai tingkatan pemerintahan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemberdayaan KAT, termasuk ciri-ciri dan kategori KAT berdasarkan dimensi geografis, adat, dan kesejahteraan. Tahapan pemberdayaan meliputi persiapan (pemetaan sosial, penjajakan awal, studi kelayakan, seminar dan lokakarya, penyusunan rencana dan program, penyiapan kondisi masyarakat) dan pelaksanaan (pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan lingkungan sosial, perlindungan sosial dan advokasi sosial). Peraturan ini juga mengatur sumber daya manusia yang terlibat, bantuan sosial yang diberikan (jaminan hidup, sarana dan prasarana), kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, pendanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan. Pemberdayaan lingkungan sosial dapat dilakukan secara insitu (di tempat asal) atau eksitu (di tempat baru).