Peraturan Bupati Buton Nomor 42 Tahun 2023 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang mengharuskan adanya penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penyederhanaan birokrasi yang dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyederhaan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
2. Dinas Daerah terdiri atas berbagai satuan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, dan lain-lain, yang masing-masing memiliki struktur organisasi yang diatur dalam peraturan ini.
3. Mekanisme kerja yang digunakan sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.
4. Pejabat Fungsional dan pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas.