Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 16/2019 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2019Tanggal Penetapan:29 November 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku29 November 2019
Tanggal Penetapan29 November 2019
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap ekonomi kreatif di Kabupaten Tulungagung. Latar belakangnya adalah bahwa ekonomi kreatif memiliki arti penting dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja. Potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Tulungagung belum dikembangkan secara optimal, sehingga perlu didukung melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemberdayaan usaha kreatif.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait ekonomi kreatif, termasuk:

  1. Definisi dan ruang lingkup ekonomi kreatif dan industri kreatif.
  2. Asas dan tujuan pengembangan ekonomi kreatif, seperti meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan daya saing industri kreatif, dan memberikan perlindungan terhadap usaha industri kreatif berbasis lokal.
  3. Bidang industri kreatif yang meliputi aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio.
  4. Perlindungan ekonomi kreatif, termasuk perlindungan usaha dan penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  5. Pengembangan ekonomi kreatif, yang dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan dan dukungan kelembagaan, pembinaan usaha, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, peningkatan dan alih teknologi, pemasaran produk dan promosi, perlindungan dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, diseminasi kewirausahaan, fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, informasi usaha, perizinan usaha, standarisasi, dan sertifikasi.
  6. Pelaksanaan dan koordinasi pengembangan ekonomi kreatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dunia usaha, dan pelaku industri kepariwisataan.
  7. Kemitraan dan jaringan usaha antara ekonomi kreatif dengan pihak lain berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
  8. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengembangan ekonomi kreatif.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pelaku usaha industri kreatif dan koperasi yang telah memperoleh fasilitas pengembangan ekonomi kreatif untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha.

(-)

(-)