Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian cagar budaya di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya masyarakat Pati yang perlu dilestarikan dan dikelola dengan tepat. Tujuannya adalah untuk memajukan kebudayaan Kabupaten Pati dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan.
Ketentuan substansial mencakup kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, pemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register nasional cagar budaya di daerah, pelestarian cagar budaya, pendanaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait dengan cagar budaya, termasuk kewajiban melaporkan kerusakan cagar budaya dan larangan melakukan tindakan yang merusak cagar budaya.