Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2024 tentang Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 8/2024 · Perda Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2024Tanggal Penetapan:18 November 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaCagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku18 November 2024
Tanggal Penetapan18 November 2024
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian cagar budaya di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya masyarakat Pati yang perlu dilestarikan dan dikelola dengan tepat. Tujuannya adalah untuk memajukan kebudayaan Kabupaten Pati dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Ketentuan substansial mencakup kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, pemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register nasional cagar budaya di daerah, pelestarian cagar budaya, pendanaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait dengan cagar budaya, termasuk kewajiban melaporkan kerusakan cagar budaya dan larangan melakukan tindakan yang merusak cagar budaya.

1. Izin pengelolaan Cagar Budaya yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 22 ayat (3) dikenai ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 39, Pasal 44 ayat (2), Pasal 56 ayat (1), dan Pasal 65 dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cagar budaya.