Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 5/2020 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2020Tanggal Penetapan:25 Agustus 2020
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku25 Agustus 2020
Tanggal Penetapan25 Agustus 2020
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2020 ini mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah/lahan, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta kerjasama, peran masyarakat, dan kearifan lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
  2. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
  3. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali).
  4. Penyediaan tanah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti pemberian hak atas tanah, konsolidasi tanah, atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
  5. Pendanaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 75, 76, 77, dan 78 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah (segel), kewajiban membongkar bangunan, pembekuan atau pencabutan izin, denda administratif, dan/atau penutupan lokasi.