Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 16/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2013Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku19 Agustus 2013
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada warga negara dalam memperoleh kebutuhan dasar melalui kegiatan keolahragaan, serta untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi pengolahraga, tenaga keolahragaan, dan organisasi olahraga.
  2. Penyediaan dana olahraga.
  3. Penyusunan metode pembinaan dan pengembangan olahraga.
  4. Penyediaan prasarana dan sarana olahraga.
  5. Pemberian penghargaan di bidang keolahragaan.
  6. Peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.
  7. Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, amatir, profesional, dan olahraga bagi penyandang cacat.
  8. Pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan.
  9. Penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga daerah.
  10. Pengaturan mengenai pelaku olahraga, prasarana dan sarana olahraga, serta pendanaan keolahragaan.
  11. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
  12. Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan.

1. Organisasi keolahragaan yang telah ada tetap diakui dan harus melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. 2. Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, dilakukan.

1. Bupati dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan, pengurangan/penundaan/penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan tidak diakui.