Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 240 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1966 tentang Penugasan Suatu Delegasi Republik Indonesia Untuk Menghadiri Sidang Bank Pembangunan Asia di Tokyo.

Juga dikenal sebagai: Keppres 240/1966 · Keppres No. 240 Tahun 1966 · Keppres Nomor 240 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 November 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Suatu Delegasi Republik Indonesia Untuk Menghadiri Sidang Bank Pembangunan Asia di Tokyo.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 November 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 240 Tahun 1966 menetapkan pengiriman delegasi ke sidang Bank Pembangunan Asia di Tokyo. Delegasi ini dipimpin oleh Menteri Keuangan, Drs. Frans Seda, dan terdiri dari beberapa anggota dari berbagai instansi terkait. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan kehadiran Indonesia dalam forum internasional tersebut. Delegasi akan berada di luar negeri selama 15 hari dan semua biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, delegasi diberikan uang representasi dan uang harian sesuai ketentuan yang berlaku. Masa tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, delegasi diwajibkan memberikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan kepada pemerintah.

(-)

(-)