di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2011-2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 9/2011 · Perda Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ketapang Tahun 2011-2015 menetapkan arah pembangunan daerah selama periode tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah secara sistematis dan komprehensif dalam kurun waktu lima tahun. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar berbagai aspek pembangunan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan penggunaan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Visi pembangunan jangka menengah daerah adalah mewujudkan Kabupaten Ketapang yang aman, damai, adil, dan sejahtera, didukung oleh masyarakat yang cerdas, sehat, dan beriman, serta aparatur pemerintah daerah yang bersih dan berwibawa. Misi yang ditetapkan meliputi:
Strategi pembangunan daerah dijabarkan untuk setiap misi, mencakup berbagai aspek seperti peningkatan peran serta masyarakat dalam keamanan, pengembangan infrastruktur, revitalisasi pertanian, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, transformasi birokrasi, pengelolaan sumber daya alam, dan peningkatan pendapatan daerah. Arah kebijakan pembangunan daerah ditujukan kepada program-program prioritas yang meliputi peningkatan keamanan, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, dan pelestarian lingkungan hidup. Arah kebijakan keuangan daerah meliputi pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk mendukung program-program pembangunan yang telah ditetapkan.