Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2011-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 9/2011 · Perda Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2011Tanggal Penetapan:21 Oktober 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2011-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku21 Oktober 2011
Tanggal Penetapan21 Oktober 2011
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ketapang Tahun 2011-2015 menetapkan arah pembangunan daerah selama periode tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah secara sistematis dan komprehensif dalam kurun waktu lima tahun. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar berbagai aspek pembangunan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan penggunaan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Visi pembangunan jangka menengah daerah adalah mewujudkan Kabupaten Ketapang yang aman, damai, adil, dan sejahtera, didukung oleh masyarakat yang cerdas, sehat, dan beriman, serta aparatur pemerintah daerah yang bersih dan berwibawa. Misi yang ditetapkan meliputi:

  1. Mewujudkan Kabupaten Ketapang yang aman dan damai.
  2. Membangun dan meningkatkan kualitas prasarana transportasi strategis, jalan produksi pertanian, irigasi persawahan, serta infrastruktur lainnya.
  3. Mewujudkan pembangunan perekonomian masyarakat yang berbasis agraris, perikanan dan kelautan, peternakan, serta usaha kecil menengah dan koperasi.
  4. Mewujudkan masyarakat yang cerdas, sehat, dan beriman.
  5. Mewujudkan aparatur pemerintah daerah yang profesional, bersih, dan berwibawa.
  6. Meningkatkan kelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.
  7. Meningkatkan pendapatan daerah.

Strategi pembangunan daerah dijabarkan untuk setiap misi, mencakup berbagai aspek seperti peningkatan peran serta masyarakat dalam keamanan, pengembangan infrastruktur, revitalisasi pertanian, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, transformasi birokrasi, pengelolaan sumber daya alam, dan peningkatan pendapatan daerah. Arah kebijakan pembangunan daerah ditujukan kepada program-program prioritas yang meliputi peningkatan keamanan, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, dan pelestarian lingkungan hidup. Arah kebijakan keuangan daerah meliputi pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk mendukung program-program pembangunan yang telah ditetapkan.

1. Program transisi merupakan rancangan program indikatif untuk 1 (satu) tahun setelah berakhirnya periode RPJMD tahun 2011 – 2015. 2. Program transisi akan mengacu pada dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah yang disusun pada tahun bersangkutan.

(-)