Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 6/2016 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanParigi

Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang aman, andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** * Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis, meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, dan lebih dari satu fungsi. * Mengklasifikasikan bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, kerawanan bencana, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 2. **Persyaratan Bangunan Gedung:** * Persyaratan administratif meliputi status kepemilikan hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). * Persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan dan lalu lintas) serta persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan). 3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** * Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. 4. **Peran Serta Masyarakat:** * Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi, pelayanan, dan berperan serta dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 5. **Pembinaan:** * Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF dan sesuai dengan peruntukan ruang. 3. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah ini, bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan secara bertahap. 5. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB tetapi tidak memiliki SLF, pemilik bangunan perlu mengajukan permohonan SLF secara bertahap. 6. Pemberlakuan IMB dan SLF ditetapkan sebagai berikut: a. bangunan umum 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini; b. bangunan hunian non sederhana 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini; dan c. bangunan hunian sederhana 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 7. Dalam hal TABG belum terbentuk, tugas dan fungsinya dijalankan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan.

1. Pelaksanaan pembangunan bangunan gedung yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, denda, atau perintah pembongkaran. 2. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pemilik bangunan gedung yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pembangunan, pembekuan IMB, pencabutan IMB, dan perintah pembongkaran bangunan gedung. 4. Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB dikenakan sanksi administrasi berupa perintah pembongkaran. 5. Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung dan pembekuan SLF, penghentian tetap pemanfaatan dan pencabutan SLF. 6. Pegawai Negeri Sipil yang menghalang-halangi pemenuhan hak masyarakat dikenai sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.