Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1984 tentang Susunan Keanggotaan Mahkamah Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1984 · Keppres No. 32 Tahun 1984 · Keppres Nomor 32 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 1984Tanggal Penetapan:28 April 1984
Organisasi Komisi & Badan NegaraTransportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Keanggotaan Mahkamah Pelayaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 April 1984
Tanggal Penetapan28 April 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1971

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan kelancaran tugas Mahkamah Pelayaran dengan mengubah susunan keanggotaannya yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1971.

Ketentuan Substansial

Keanggotaan Mahkamah Pelayaran terdiri dari berbagai ahli, termasuk mualim, sarjana hukum, dan ahli mesin. Pengangkatan dan pemberhentian anggota dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Jika tidak ada tenaga ahli yang aktif, pensiunan atau tenaga ahli lain dapat diangkat. Ketua yang berhalangan akan digantikan oleh anggota lain yang dipilih. Anggota harus mengangkat sumpah sebelum bertugas.

(-)

(-)