Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2010 tentang PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 1/2010 · Perda Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010Tanggal Penetapan:1 Februari 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku01 Februari 2010
Tanggal Penetapan01 Februari 2010
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dan menertibkan pengedaran minuman beralkohol di Kabupaten Wajo, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan nilai-nilai budaya lokal. Kebijakan ini mengatur tentang:

  1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol (Golongan A, B, dan C).
  2. Persyaratan dan tata cara perizinan untuk distributor, sub-distributor, pengecer, dan penjual langsung minuman beralkohol (SIUP-MB).
  3. Pembatasan tempat penjualan minuman beralkohol, seperti larangan menjual di dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman.
  4. Kewajiban pelabelan minuman beralkohol dengan informasi yang jelas dan tanda pengendali untuk menghindari pemalsuan.
  5. Larangan bagi pengecer dan penjual untuk menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur, pelajar, mahasiswa, anggota TNI/POLRI, Pegawai Negeri, serta pejabat lain.
  6. Kewajiban bagi penjual untuk melaporkan realisasi pengadaan, penyaluran, dan penjualan minuman beralkohol kepada Bupati.
  7. Pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan tim yang dibentuk oleh Bupati.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pembinaan kepada produsen minuman beralkohol tradisional dan mencabut SIUP-MB apabila terjadi pelanggaran.

1. SIUP-MB penjual langsung untuk diminum dan SIUP-MB Pengecer yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sepanjang sisa masa berlakunya tidak melebihi satu tahun sejak dikeluarkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dengan kewajiban melakukan pendaftaran ulang. 2. Evaluasi pelaksana Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya.

1. Perusahaan minuman beralkohol Golongan A, B dan C diberi peringatan tertulis apabila melanggar jadwal penjualan atau tidak melakukan kewajiban pelaporan. 2. SIUP-MB Golongan A, B dan C akan dicabut apabila diperoleh berdasarkan data palsu atau tidak melakukan perbaikan setelah peringatan.