Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 1957 ini menetapkan penggantian kerugian negara yang dibebankan kepada Mohd. Nur bin H. Zen, seorang Klerk Pos di Kantor Pos dan Telegraf Besar di Palembang. Latar belakang keputusan ini adalah kelalaian Mohd. Nur bin H. Zen dalam membayar pos wesel kepada pihak yang tidak berhak, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 500,-. Meskipun Mohd. Nur bin H. Zen mengajukan pembelaan dengan alasan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh pemalsuan yang dilakukan oleh pihak lain dan kondisi kehidupannya yang sulit, alasan tersebut tidak diterima. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia, Mohd. Nur bin H. Zen diwajibkan untuk mengganti kerugian negara tersebut.