di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya pada huruf F, dengan menambahkan satu poin baru terkait retribusi jasa usaha pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara. Penambahan ini mencakup tarif retribusi untuk berbagai jenis peralatan survei, eksplorasi, dan SIG (Sistem Informasi Geografis). Tarif baru ini mencakup biaya sewa untuk kompas geologi, palu geologi, luope, berbagai jenis GPS, hand auge, digital PH meter, resistivitymeter, current meter, tachometer, anemometer, kabel SR, thermometer digital, altimeter, set mesin bor eksplorasi mineral batubara dan air tanah, set mesin pompa lumpur, pesawat longsing SP, pesawat sounding untuk mekanika tanah, pesawat theodolit (manual dan total station), pesawat waterpass, GPS Geodetik, mesin generating (berbagai kapasitas), mesin bor listrik, pesawat las listrik, takel (semua tipe), kunci ROD NQ, kunci rantai, hoisting plug (tipe AQ dan BQ), water swivel (tipe AQ dan BQ), single core barrel type NQ, double core barrel type NQ, triple core barrel type NQ, dan sepatu safety. Tarif tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa yang melakukan riset untuk kepentingan pendidikan.