Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan unit kerja tahun anggaran 2019. Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional (HSSB) berfungsi sebagai harga estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2019. HSSB mencakup satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran. Harga estimasi ini dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa yang disesuaikan dengan Katalog Elektronik/e-katalog, harga pasar, proses pengadaan, ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. HSSB sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal barang/jasa pada HSSB terdapat juga dalam Katalog Elektronik/e-katalog, maka harga yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa mengacu pada Katalog Elektronik/e-katalog.