Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 5/2018 · Peraturan BATAN No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BATAN Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2018Tanggal Penetapan:30 Juli 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaHarga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2019
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku02 Agustus 2018
Tanggal Penetapan30 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan unit kerja tahun anggaran 2019. Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional (HSSB) berfungsi sebagai harga estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2019. HSSB mencakup satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran. Harga estimasi ini dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa yang disesuaikan dengan Katalog Elektronik/e-katalog, harga pasar, proses pengadaan, ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. HSSB sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal barang/jasa pada HSSB terdapat juga dalam Katalog Elektronik/e-katalog, maka harga yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa mengacu pada Katalog Elektronik/e-katalog.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2018 tetap mengacu pada Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2018.

(-)