Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 8.A Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 8.A Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 8.A/2025 · Perda Kabupaten Kolaka No. 8.A Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 8.A Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2025Tanggal Penetapan:11 September 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku11 September 2025
Tanggal Penetapan11 September 2025
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2023 Nomor 7); Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2024 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024. Laporan keuangan yang menjadi bentuk pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah. Realisasi anggaran meliputi pendapatan sebesar Rp2.660.177.528.320,00 dan belanja sebesar Rp2.638.441.886.429,00, menghasilkan surplus Rp21.735.641.891,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp64.712.780.588,00, menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp86.448.422.479,00. Neraca per 31 Desember 2024 menunjukkan total aset Rp4.014.211.964.063,01, kewajiban Rp27.721.053.394,04, dan ekuitas Rp3.986.490.910.668,99. Laporan-laporan ini memberikan gambaran lengkap mengenai pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran tersebut.

(-)

(-)