Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 43/PMK.010/2015 · PMK No. 43/PMK.010/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2015Tanggal Penetapan:9 Maret 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Maret 2015
Tanggal Penetapan09 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kriteria dan/atau rincian jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini mengatur bahwa jasa penyewaan kamar dan fasilitas terkait di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel tidak dikenai PPN. Fasilitas terkait termasuk pelayanan kamar, AC, binatu, kasur tambahan, furnitur, telepon, brankas, internet, televisi, minibar, serta fasilitas olahraga dan hiburan yang diperuntukkan bagi tamu yang menginap. Namun, jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan non-acara, penyewaan unit di apartemen, dan jasa biro perjalanan tidak termasuk dalam pengecualian PPN ini.

(-)

(-)