Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2012 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. Tujuan pembentukan ini adalah untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan. Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Perda dan/atau Peraturan Walikota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP memiliki fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain seperti Kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur. Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak pelanggar ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyidikan pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan administratif. Organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana di Kecamatan. Kepala Satuan diangkat dan diberhentikan oleh Walikota setelah berkonsultasi dengan Gubernur. Pejabat struktural lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Sekretaris Daerah.