Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 18/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2017Tanggal Penetapan:10 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku11 Agustus 2017
Tanggal Penetapan10 Agustus 2017
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah serta Ikhtisar Laporan Keuangan Dana Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap pelaksanaan APBD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp 1.880.999.970.784,00 dan Belanja sebesar Rp 2.126.942.733.903,00 sehingga terjadi Defisit sebesar Rp 245.942.763.119,00. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 446.213.638.297,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 18.236.578.868,00 sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp 427.977.059.429,00.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 446.159.668.063,86 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 182.034.296.310,00.
  • Neraca: Jumlah aset sebesar Rp 3.490.967.658.002,16, jumlah kewajiban sebesar Rp 13.549.989.460,06, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.477.417.668.542,10.
  • Laporan Operasional: Pendapatan sebesar Rp 1.910.194.090.733,39 dan Beban sebesar Rp 1.639.581.213.151,48.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal per 1 Januari 2016 sebesar Rp 446.558.894.162,86 dan Saldo kas akhir per 31 Desember 2016 sebesar Rp 182.889.067.667,60.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas Awal sebesar Rp 3.152.337.716.768,56 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp 3.477.417.668.542,10.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)