Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 5/2012 · Perda Kabupaten Katingan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2012Tanggal Penetapan:12 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku12 Desember 2012
Tanggal Penetapan12 Desember 2012
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan unit belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan.

APBD Tahun Anggaran 2012 mengalami perubahan dari Rp. 768.608.833.344,00 menjadi Rp. 901.997.803.360,24. Perubahan ini mencakup peningkatan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan dan Pengeluaran.

Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan yang termasuk dalam PAD, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Selain itu, diatur pula jenis belanja yang termasuk dalam Belanja Tidak Langsung (seperti Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial) dan Belanja Langsung (seperti Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal). Pembiayaan Daerah juga dirinci jenis penerimaan (SILPA) dan pengeluaran (Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai ringkasan APBD Perubahan, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)