Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perlindungan Petani dalam Tata Niaga Komoditi Tanaman Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 14/2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Petani dalam Tata Niaga Komoditi Tanaman Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani dalam tata niaga komoditi tanaman pangan di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi masalah ketidakpastian harga jual komoditi tanaman pangan yang sering dihadapi petani saat panen, yang tidak sebanding dengan biaya produksi yang dikeluarkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban petani dalam tata niaga komoditi tanaman pangan. Petani berhak mendapatkan perlakuan adil, nilai tambah yang wajar, informasi harga yang benar, advokasi hukum, kompensasi, pembinaan, dan hak lain sesuai peraturan perundang-undangan. Petani berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan komoditi, menjunjung tinggi etika bisnis, menyerahkan komoditi sesuai kesepakatan, dan menyebarluaskan informasi harga yang benar.
  2. Penetapan harga dasar komoditi tanaman pangan oleh Bupati, dengan melibatkan petani, pelaku usaha, dan pihak terkait. Harga dasar ditetapkan berdasarkan biaya produksi ditambah margin keuntungan petani sebesar 30%.
  3. Pengaturan jual beli komoditi tanaman pangan, di mana pelaku usaha dilarang membeli di bawah harga dasar. Pelaku usaha yang akan menjual ke luar daerah wajib mendapatkan izin dan mengutamakan kebutuhan masyarakat setempat. Setiap pelaku usaha yang melakukan pembelian komoditi tanaman pangan wajib memiliki izin pembelian.
  4. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan memberdayakan petani, termasuk membeli komoditi dari petani jika harga pasar di bawah harga dasar, menyediakan fasilitas gudang, serta menyiapkan dan mendistribusikan benih unggul. Bupati berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi tata niaga komoditi tanaman pangan.

1. Segala izin pembelian dan/atau izin penjualan komoditi tanaman pangan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya, dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan denda sebesar 2,5% dari harga nilai jual komoditi tanaman pangan. 2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan usaha pembelian komoditi tanaman pangan. 3. Penggunaan izin pembelian dan/atau izin penjualan komoditi tanaman pangan oleh yang bukan pemegang izin, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5%.