Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Waropen. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak meliputi kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, dengan pengecualian pengambilan yang tidak bersifat komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan mineral bukan logam dan batuan, yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume dikalikan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan pajak, pembetulan ketetapan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.