Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2004 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk menyesuaikan penganggaran dalam APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan mewujudkan kemitraan yang harmonis dengan eksekutif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga (khusus untuk Pimpinan DPRD). 3. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti. 4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, termasuk program-program seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)