Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1988

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1988 tentang Sensus Penduduk Tahun 1990

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/1988 · Inpres No. 3 Tahun 1988 · Inpres Nomor 3 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1988Tanggal Penetapan:9 Juli 1988
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaSensus Penduduk Tahun 1990
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1988
Tanggal Penetapan09 Juli 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1988 dikeluarkan untuk memastikan pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 1990 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tepat waktu. Instruksi ini mengarahkan beberapa pejabat tinggi negara untuk berperan aktif dalam pelaksanaan sensus. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup bertanggung jawab memberikan pengarahan terkait penyelenggaraan dan materi sensus, serta berkonsultasi dengan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Menteri Dalam Negeri diinstruksikan untuk memerintahkan para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I agar membantu dan mengamankan pelaksanaan sensus. Kepala Biro Pusat Statistik bertugas menyelenggarakan sensus, mengatur tata cara pelaksanaan, serta mengeluarkan pedoman dan instruksi yang diperlukan agar sensus berjalan sesuai rencana. Instruksi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

(-)

(-)