Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penetapan Nama Gedung Wanita Hj. Sawiyah Nasution

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 12/2011 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2011Tanggal Penetapan:2 November 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Nama Gedung Wanita Hj. Sawiyah Nasution
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku02 November 2011
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan nama Gedung Wanita Kota Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 3 menjadi Gedung Hajjah Sawiyah Nasution. Latar belakang penetapan nama ini adalah untuk menghormati jasa Almarhumah Hajjah Sawiyah Nasution yang dinilai sangat besar dalam perjuangan pembangunan Gedung Wanita dan pemberdayaan perempuan di Kota Tebing Tinggi. Penyesuaian administratif terkait perubahan nama ini harus dilaksanakan paling lama 3 bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan Walikota.

1. Penyesuaian administratif penetapan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)