Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Kabupaten Majene Tahun 2021 – 2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 3/2021 · Perda Kabupaten Majene No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:24 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Kabupaten Majene Tahun 2021 – 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan24 Desember 2021
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majene Tahun 2021-2026 dimaksudkan untuk menjabarkan visi dan misi kepala daerah, memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja-Perangkat Daerah, serta pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD. RPJMD juga menjadi acuan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Sistematika penyusunan RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2026, dan Dokumen RKPD tahun 2022 menjadi bagian dari RPJMD periode 2021-2026. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan pada masa transisi, maka penyusunan dokumen perencanaan tahunan yang dijadikan pedoman adalah RPJPD Kab. Majene, RPJMD Provinsi dan RPJMN.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2026. 2. Dokumen RKPD tahun 2022 menjadi bagian dari Dari RPJMD periode 2021-2026. 3. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan pada masa transisi, maka penyusunan dokumen perencanaan tahunan yang dijadikan pedoman adalah RPJPD Kab. Majene, RPJMD Provinsi dan RPJMN.

(-)