di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 6/2013 · Perda Provinsi Papua Barat No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok menetapkan pajak rokok sebagai salah satu jenis pajak provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sebagian akan dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: