Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 6/2013 · Perda Provinsi Papua Barat No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Rokok
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok menetapkan pajak rokok sebagai salah satu jenis pajak provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sebagian akan dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah konsumsi rokok, meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun, kecuali yang tidak dikenai cukai.
  2. Subjek pajak adalah konsumen rokok, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok, dengan tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok.
  4. Hasil penerimaan pajak rokok merupakan pajak provinsi yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah, dengan pembagian kepada daerah Kabupaten/Kota sebesar 70%.
  5. Penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

(-)

(-)