Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 16/2008 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2008Tanggal Penetapan:14 Oktober 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku16 Oktober 2008
Tanggal Penetapan14 Oktober 2008
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 23); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Pengawasan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 25); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kepegawaian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 26); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Pemberdayaan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 27); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 28); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 29); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 31); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 32 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik dan Arsip Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 32); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 1996 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 34).

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Purbalingga yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat Kabupaten, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPERMAS), Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (KESBANGPOLLINMAS), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD), Kantor Penanaman Modal (KPM), Kantor Ketahanan Pangan (KKP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). BAPPEDA bertugas merumuskan kebijakan perencanaan daerah dan mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan daerah. Inspektorat Kabupaten bertugas melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. BAPERMAS bertugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat. BKBPP bertugas melaksanakan urusan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. BKD bertugas melaksanakan urusan kepegawaian daerah. KESBANGPOLLINMAS bertugas melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat. KLH bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup. KPAD bertugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan arsip daerah. KPM bertugas melaksanakan urusan penanaman modal. KKP bertugas melaksanakan urusan ketahanan pangan. RSUD bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan. Setiap lembaga teknis daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala lembaga, sekretariat, bidang-bidang, subbagian/seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran tugas pokok dan fungsi lembaga teknis daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pejabat lama tetap menduduki jabatan sampai dengan pengisian personil dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pengisian personil dan pelantikan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Januari 2009.

(-)