Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Purbalingga yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat Kabupaten, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPERMAS), Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (KESBANGPOLLINMAS), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD), Kantor Penanaman Modal (KPM), Kantor Ketahanan Pangan (KKP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
BAPPEDA bertugas merumuskan kebijakan perencanaan daerah dan mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan daerah. Inspektorat Kabupaten bertugas melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. BAPERMAS bertugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat. BKBPP bertugas melaksanakan urusan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. BKD bertugas melaksanakan urusan kepegawaian daerah. KESBANGPOLLINMAS bertugas melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat. KLH bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup. KPAD bertugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan arsip daerah. KPM bertugas melaksanakan urusan penanaman modal. KKP bertugas melaksanakan urusan ketahanan pangan. RSUD bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan.
Setiap lembaga teknis daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala lembaga, sekretariat, bidang-bidang, subbagian/seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran tugas pokok dan fungsi lembaga teknis daerah.