Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2002 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bawang Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 25/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 25 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2002Tanggal Penetapan:2 Oktober 2002
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bawang Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku02 Oktober 2002
Tanggal Penetapan02 Oktober 2002
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2002 menetapkan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan Bawang untuk periode 2000-2009. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kebutuhan hidup masyarakat Ibukota Kecamatan Bawang dan menjadikan Kota Bawang sebagai pusat pelayanan yang optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan.

Peraturan ini menetapkan Kota Bawang sebagai pusat kecamatan dengan wilayah pelayanan Kecamatan Bawang. Fungsi kota meliputi pusat pemerintahan kecamatan, kegiatan pariwisata, transportasi (transit antar kota), serta kegiatan strategis berskala regional dan nasional. Kebijakan pengembangan kota mencakup pemerataan pembangunan, penyebaran fasilitas pelayanan, peningkatan aktivitas kekotaan di daerah transisi, pemerataan arah perkembangan fisik kota, peningkatan kualitas hidup perkotaan, pencegahan polusi, pembukaan daerah terisolir, peningkatan fungsi pelayanan pemerintahan, kelancaran lalu lintas, dan peningkatan daya tarik investasi.

Wilayah perencanaan dibagi menjadi 3 blok dengan kepadatan penduduk yang berbeda. Struktur pemanfaatan ruang kota mencakup kawasan perumahan, pertanian/perkebunan, pemerintahan umum, perdagangan dan jasa, industri, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau/rekreasi, jalan dan prasarana transportasi, serta peribadatan. Sistem transportasi mencakup jalan arteri primer, kolektor sekunder, jalan lokal, dan sub terminal. Sistem utilitas meliputi jaringan air bersih, telepon, listrik, drainase, dan pengelolaan sampah. Peraturan ini juga mengatur pengembangan pemanfaatan air baku, kepadatan bangunan, ketinggian bangunan, dan garis sempadan.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 14, 15, 19, 20, 36, 37, 38, 40, 41 dan 42 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).