di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 67 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Omuto Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 67/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 67 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 67 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Omuto di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, yang berasal dari sebagian wilayah Desa Biau. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Omuto didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Pertimbangan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Biau menjadi dasar pemekaran untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: