Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 67 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 67 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Omuto Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 67/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 67 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 67 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Omuto Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Omuto di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, yang berasal dari sebagian wilayah Desa Biau. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Omuto didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Pertimbangan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Biau menjadi dasar pemekaran untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Omuto dibentuk dari sebagian wilayah Desa Biau, meliputi Dusun Bindengi, Dusun Oly Bolu, dan Dusun Tolite.
  2. Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Desa Omuto ditetapkan dengan desa-desa tetangga, dan penentuan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Omuto berkedudukan di Dusun Bindengi.
  4. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Omuto mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  5. Pemerintahan Desa: Pengresmian Desa Omuto dan pelantikan pejabat kepala Desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa untuk memimpin pemerintahan.
  6. Personil, Aset, dan Dokumen: Pemerintah Daerah menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Omuto, termasuk pegawai, tanah, bangunan, dan dokumen.
  7. Pembiayaan: Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Omuto dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Omuto menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Omuto untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum Desa Omuto menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Biau tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Omuto. 4. Semua Peraturan Desa Biau dan Peraturan Kepala Desa Biau yang selama ini berlaku di Desa Omuto harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)