Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 12/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 12 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2009Tanggal Penetapan:30 September 2009
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku30 September 2009
Tanggal Penetapan30 September 2009
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakangnya adalah untuk menghindari kerugian daerah akibat penyalahgunaan atau tindakan pelanggaran hukum/kelalaian atas keuangan/barang daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pengenaan Tuntutan Perbendaharaan terhadap Bendahara yang melanggar hukum atau lalai dalam kewajibannya, yang mengakibatkan kerugian daerah. Gubernur berwenang menetapkan ganti kerugian tersebut. 2. Pengenaan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara atau pejabat lain yang melanggar hukum, lalai, atau tidak melaksanakan kewajiban yang berhubungan dengan fungsi/jabatannya, yang mengakibatkan kerugian daerah. Gubernur juga berwenang menetapkan ganti kerugian ini. 3. Pembentukan Tim Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Daerah (T2LPKD) oleh Gubernur untuk membantu penyelesaian kerugian daerah, dengan tugas menginventarisir laporan kerugian, menghitung besaran kerugian, mengumpulkan bukti, menginventarisasi harta jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada pimpinan, menatausahakan penyelesaian, dan menyampaikan laporan perkembangan. 4. Proses pemeriksaan oleh T2LPKD terhadap laporan kerugian daerah, yang kemudian dilaporkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti. 5. Pengaturan mengenai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai upaya penyelesaian kerugian daerah secara damai, di mana pihak yang bertanggung jawab menyerahkan jaminan dan bersedia mengganti kerugian. 6. Tata cara penyelesaian kerugian barang daerah, di mana penggantian dapat dilakukan dalam bentuk uang atau barang.

(-)

1. Bendahara, Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan.