Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 38/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 38 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaURUSAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib mencakup pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, pariwisata, industri, dan perdagangan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, serta standar pelayanan minimal untuk urusan wajib.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintahan daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten Serdang Bedagai terlampir dalam Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan.

(-)