Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 2/2016 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2016Tanggal Penetapan:20 Juli 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku22 Juli 2016
Tanggal Penetapan20 Juli 2016
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal (TKL) di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah pemanfaatan tenaga kerja lokal yang belum optimal dan perlunya peningkatan kesejahteraan serta menghindari kecemburuan sosial. Tujuannya adalah mewujudkan SDM yang siap pakai, memenuhi kebutuhan sektor usaha, memfasilitasi penempatan TKL, membina sistem ketenagakerjaan lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan penempatan TKL, yang dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana. Perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan dan memprioritaskan penempatan TKL minimal 40% pada lowongan yang ada, meningkat menjadi 75% dalam 5 tahun berikutnya. Jika TKL tidak terpenuhi, perusahaan dapat mencari tenaga kerja melalui mekanisme AKAD setelah mendapat izin Bupati.

Pemberdayaan TKL meliputi penyediaan informasi lowongan, pendidikan dan pelatihan melalui LLK, pemagangan, kemudahan pelayanan administrasi, serta pembinaan dan pengawasan. Pencari kerja harus terdaftar pada Instansi Pelaksana dan memiliki Kartu AK/I sebagai persyaratan administratif. Pemerintah Kabupaten menjalin kemitraan dengan pemberi kerja. Perusahaan wajib menyampaikan informasi lowongan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan TKL, serta memberikan kesempatan pengembangan karir.

Dalam hal lowongan tidak dapat diisi oleh TKL, perusahaan dapat menggunakan mekanisme AKAD dengan Surat Persetujuan Penempatan AKAD dari Bupati. Perusahaan dapat menerima TKL untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan khusus.

Instansi Pelaksana melakukan penataan administrasi TKL dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, CSR perusahaan, dan sumbangan yang tidak mengikat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 23 ayat (1), (2), (4), dan (5), Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,-.