di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 2/2016 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal (TKL) di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah pemanfaatan tenaga kerja lokal yang belum optimal dan perlunya peningkatan kesejahteraan serta menghindari kecemburuan sosial. Tujuannya adalah mewujudkan SDM yang siap pakai, memenuhi kebutuhan sektor usaha, memfasilitasi penempatan TKL, membina sistem ketenagakerjaan lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan penempatan TKL, yang dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana. Perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan dan memprioritaskan penempatan TKL minimal 40% pada lowongan yang ada, meningkat menjadi 75% dalam 5 tahun berikutnya. Jika TKL tidak terpenuhi, perusahaan dapat mencari tenaga kerja melalui mekanisme AKAD setelah mendapat izin Bupati.
Pemberdayaan TKL meliputi penyediaan informasi lowongan, pendidikan dan pelatihan melalui LLK, pemagangan, kemudahan pelayanan administrasi, serta pembinaan dan pengawasan. Pencari kerja harus terdaftar pada Instansi Pelaksana dan memiliki Kartu AK/I sebagai persyaratan administratif. Pemerintah Kabupaten menjalin kemitraan dengan pemberi kerja. Perusahaan wajib menyampaikan informasi lowongan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan TKL, serta memberikan kesempatan pengembangan karir.
Dalam hal lowongan tidak dapat diisi oleh TKL, perusahaan dapat menggunakan mekanisme AKAD dengan Surat Persetujuan Penempatan AKAD dari Bupati. Perusahaan dapat menerima TKL untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan khusus.
Instansi Pelaksana melakukan penataan administrasi TKL dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, CSR perusahaan, dan sumbangan yang tidak mengikat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.