Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 7/2020 · Permenko Maritim dan Investasi No. 7 Tahun 2020 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2020Tanggal Penetapan:8 Juli 2020
Pengendalian Internal PemerintahPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku08 Juli 2020
Tanggal Penetapan08 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 4 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1268).

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menyesuaikan dengan perkembangan organisasi kementerian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN, yang meliputi Menteri Koordinator, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Kepala UKPBJ, Anggota Pokja Pemilihan), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Fungsional Auditor. Jika seorang Wajib Lapor memiliki rangkap jabatan, kewajiban melaporkan LHKPN hanya berlaku untuk salah satu jabatan yang dipilih.

Peraturan ini juga membentuk Unit Pengelola LHKPN yang bertugas mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan LHKPN. Unit ini terdiri dari Koordinator (Sekretaris Kementerian Koordinator), Wakil Koordinator (Inspektur), Sekretaris (Kepala Biro Umum), dan Administrator Kementerian Koordinator (Admin). Masing-masing memiliki tugas yang spesifik terkait dengan pengelolaan, monitoring, evaluasi, dan sosialisasi LHKPN.

Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik (setiap tahun) dan dalam waktu tertentu (saat pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan). Penyampaian dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN.

(-)

1. Wajib Lapor LHKPN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Kewajiban Penyelenggara Negara sebagai Wajib Lapor LHKPN merupakan salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti Seleksi Terbuka untuk Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Tinggi Madya, dan Jabatan Tinggi Utama serta untuk menjadi pertimbangan dalam menentukan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator.