Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kawasan Industri Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 18/2013 · Perda Kota Kendari No. 18 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Industri Kota Kendari
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kawasan Industri Kota Kendari dibentuk dengan tujuan untuk mengarahkan pembangunan industri di Kota Kendari agar lebih berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. Kawasan Industri Kota Kendari berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kawasan industri, mewujudkan keterpaduan perkembangan wilayah, dan mengarahkan lokasi investasi industri yang sesuai dengan pembangunan daerah.

Strategi pengembangan kawasan industri mencakup pengembangan umum, penyiapan lembaga pengelola, kerjasama dengan pihak swasta, pengembangan infrastruktur, dan pemanfaatan ruang. Penentuan lokasi kawasan industri didasarkan pada kriteria utama (letak terhadap bahan baku, pasar, tenaga kerja, transportasi, listrik, kesesuaian lahan) dan kriteria sekunder (rencana masa depan perusahaan, kemungkinan perluasan, fasilitas servis dan pembelanjaan, air bersih, perumahan, biaya tanah dan gedung, peraturan daerah, sikap masyarakat, iklim, keadaan tanah, telekomunikasi, kedekatan dengan bandara dan pelabuhan).

Jenis industri yang ditampung sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030, dengan skala industri berat dan terbatas. Infrastruktur yang dibutuhkan meliputi jaringan jalan, aliran listrik, instalasi air bersih, jaringan telepon, pengolahan air limbah, dan instalasi pemadam kebakaran. Lokasi kawasan industri berada di Kecamatan Abeli dan Baruga. Pelaku usaha harus memperhatikan kearifan lokal, termasuk penggunaan bahan baku lokal dan prioritas tenaga kerja dari Kota Kendari.

1. Semua peraturan yang ada hubungannya dengan kawasan industri dan pemanfaatan ruang, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a, b, dan c dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau tetap kegiatan industri, atau pencabutan izin usaha industri. 2. Sanksi pidana dikenakan bagi pelaku dan/atau perusahaan industri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.