Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2020 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2020Tanggal Penetapan:23 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku23 Juli 2020
Tanggal Penetapan23 Juli 2020
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan berbagai daftar rekapitulasi terkait piutang daerah, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta kegiatan yang belum diselesaikan. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 2.300.826.069.513,00, sementara belanja daerah dan transfer sebesar Rp. 2.092.140.283.903,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 208.685.785.610,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 277.929.112.252,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 110.330.859.500,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 167.598.252.752,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 376.284.038.362,00. Bupati Sragen akan menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)