Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan berbagai daftar rekapitulasi terkait piutang daerah, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta kegiatan yang belum diselesaikan. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 2.300.826.069.513,00, sementara belanja daerah dan transfer sebesar Rp. 2.092.140.283.903,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 208.685.785.610,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 277.929.112.252,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 110.330.859.500,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 167.598.252.752,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 376.284.038.362,00. Bupati Sragen akan menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.