Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Balai Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: Permenkes 18/2014 · Permenkes No. 18 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2014Tanggal Penetapan:11 April 2014
Pelayanan KesehatanKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Balai Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku30 April 2014
Tanggal Penetapan11 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan sistem remunerasi bagi pegawai Balai Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam menghadapi persaingan global dan memastikan sistem remunerasi yang adil dan layak. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Balai Kesehatan dan pegawai, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta komponen remunerasi yang terdiri dari pembayaran untuk jabatan, kinerja, dan individu. Sistem ini juga mengatur prinsip-prinsip dasar seperti kelayakan dan keadilan dalam penerimaan remunerasi.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Balai Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

(-)