di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 2/2008 · Peraturan BPK No. 2 Tahun 2008 · Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tata cara penyegelan dalam pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemeriksa BPK dalam melakukan penyegelan terhadap tempat penyimpanan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara apabila pemeriksaan terpaksa ditunda.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: