Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Kerja Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 1/2019 · Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BPKP Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2019Tanggal Penetapan:18 Januari 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaStandar Kerja Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku28 Januari 2019
Tanggal Penetapan18 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dicabut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016.

Peraturan Badan ini menetapkan Standar Kerja Pengawasan Intern (SKPI) BPKP sebagai acuan bagi auditor BPKP dalam melaksanakan pengawasan intern. SKPI bertujuan menetapkan prinsip dasar pengawasan, memberikan kriteria mutu minimal, dan menjadi pedoman penugasan.

Latar Belakang dan Tujuan:

BPKP sebagai auditor internal pemerintah memiliki misi menyelenggarakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional. Pengawasan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis dan memberikan nilai tambah pada pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. SKPI disusun untuk mewujudkan hasil pengawasan intern yang berkualitas dan memenuhi standar profesi.

Ketentuan Substansial:

Standar kerja pengawasan intern dilaksanakan atas pengawasan intern yang meliputi pemberian keyakinan (assurance) dan konsultansi (consulting). Pemberian keyakinan meliputi audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. Konsultansi meliputi bimbingan teknis, asistensi, dan sosialisasi. Setiap auditor wajib menerapkan independensi, objektivitas, menghindari konflik kepentingan, dan menegakkan prinsip etika profesi. Auditor harus menolak kegiatan pemberian keyakinan terhadap program yang sebelumnya menjadi tanggung jawabnya. Pimpinan unit kerja pengawasan BPKP harus melakukan penjaminan kualitas atas kegiatan pengawasan intern.

Semua unsur di lingkungan BPKP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan pengawasan intern.

(-)

(-)