Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 2/2025 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2025Tanggal Penetapan:1 Agustus 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Karakter
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku01 Agustus 2025
Tanggal Penetapan01 Agustus 2025
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman, arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan karakter berbasis budaya lokal.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan karakter di Kabupaten Bantul, dengan fokus pada nilai-nilai luhur Pancasila dan budaya lokal. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan anggaran, menyusun kebijakan, melaksanakan koordinasi, melakukan kerja sama, menyiapkan sumber daya manusia, melakukan pembinaan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pendidikan karakter.

Pendidikan karakter dilaksanakan melalui penyusunan perangkat kebijakan, implementasi pada satuan pendidikan (formal, nonformal, dan informal), serta sosialisasi. Implementasi pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Nilai Welas Asih menjadi prioritas, meliputi kesopanan, kerja sama, toleransi, rendah hati, keadilan, kepedulian, pengendalian diri, dan kejujuran. Masyarakat dan media juga berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan karakter.

(-)

(-)