di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran
Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 8/2016 · Perka BPOM No. 8 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari peredaran bahan tambahan pangan campuran yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Bahan Tambahan Pangan (BTP) Campuran yang diproduksi, dimasukkan, dan diedarkan di Indonesia. BTP Campuran harus memenuhi spesifikasi masing-masing BTP sebagai bahan penyusun sesuai dengan standar yang berlaku, seperti Kodeks Makanan Indonesia atau Standar Nasional Indonesia. Selain itu, BTP Campuran harus memenuhi persyaratan cemaran mikroba dan kimia. Peraturan ini juga melarang penggunaan campuran tertentu seperti natrium nitrat dan sulfur dioksida dalam BTP Campuran. Ketentuan pelabelan juga diatur, di mana BTP Campuran harus mencantumkan informasi tertentu pada labelnya.